Senin, 11 Agustus 2008

PEWARNA KOSMETIK SINTETIK

Sejak zaman dahulu, zat pewarna dari sumber alami telah digunakan untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetika. Zat pewarna alami kini telah banyak digantikan dengan pewarna buatan yang memberikan lebih banyak kisaran warna yang telah dibakukan. Zat pewarna sintetis ,secara umum dapat dibagi kedalam dua golongan, yaitu zat pewarna asam, dan zat pewarna dasar. Contoh pewarna dari jenis asam adalah amaranth dan tartrazine. Sebagian besar pewarna yang dinyatakan aman untuk digunakan, dipakai sebagia pewarna makanan dan sediaan obat-obatan. Pewarna tersebut merupakan garam natrium dari asam sulfat.
Zat pewarna juga digunakan sebagai zat diagnostic, desinfektan dan, zat dalam proses pengobatan. Zat warna merah, seperti garam aluminium atau kalsium dari zat warna larut air, sering kali ditambahkan pada aluminium hidroksida, dan sering digunakan sebagai pewarna pada tablet dan gelatin pada kapsul. Stabilitas warna dari zat pewarna dipengaruhi oleh cahaya, pH, oksidator, reduktor, dan surfaktan.
HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika produk kosmetik anda mengandung zat pewarna , kecuali coal tar untuk pewarna rambut sesuai perundangan [FD&C Act, Sec. 721; 21 U.S.C. 379e; 21 CFR Parts 70 and 80], hal tersebut yaitu:
· Disetujui. Semua bahan pewarna yang digunakan dalam kosmetik (atau produk lain yang diawasi oleh FDA) harus telah disetujui oleh FDA. FDA memiliki peraturan spesifik dalam menyetujui senyawa yang digunakan sebagai pewarna dalam kosmetik
· Sertifikasi. Setelah disetujui, nomor pewana yang digunakan harus mendapat sertifikasi batch dari FDA agar dapat digunakan sebagai pewarna kosmetik dan dipasarkan.
· Identifikasi dan spesifikasi. semua bahan pewarna tambahan harus memenuhi syarat identifikasi dan spesifikasi oleh the Code of Federal Regulations (CFR).
· Penggunaan dan pelarangan. Pewarna hanya boleh digunakan pada keadaan yang telah ditetapkan. Beberapa pewarna juga memiliki peraturan yang lebih spesifik seperti konsentrasi senyawa tertentu dalam produk akhir.
Pengelompokan pewarna buatan untuk kosmetik
Perundangan FDA mengenai pengaturan pewarna buatan tercantum dalam “The FD&C Act Section 721(c) [21 U.S. C. 379e(c)] and color additive regulations [21 CFR Parts 70 and 80]” dalam peraturan tersebut pewarna sintesis terbagi menjadi dua katagori: warna dasar dan lake.
· Warna-warna subjek yang di sertifikasi
Warna-warna ini adalah turunan dari petroleum yang biasa disebut sebagai pewarna coal-tar atau pewarna sintetik organic. (catatan: warna-warna coal-tar adalah senyawa yang mengandung satu atau lebih senyawa yang berasal dari turunan coal-tar. (See Federal Register, May 9, 1939, page 1922.). sekarang kebanyakan senyawa pewarna beerasal dari golongan ini.
o Pengecualian dalam kasus penggunaan pewarna coal-tar dalam pewarna rambut, warna tersebut tidak boleh digunakan jika tidak memiliki sertifikat analisis FDA dalam tiap batchnya. Analisis komposisi dan kemurnian pewarna ini harus dilakukan dalam lab FDA. Jika tidak memiliki sertifikat FDA, jangan digunakan.
o Sertifikat warna secara umum terdiri atas tiga bagian warna. Terdiri atas awalan FD&C, D&C, atau D&C eksternal, warna dan nomor warna. Contohnya "FD&C Yellow No. 5." Warna yang disertifikasi juga dapat diidentifikasi dalam komposisi kosmetik dengan nama ddan nomor saja tanpa awalan contohnya "Yellow 5".
· Warna-warna bebas sertifikasi
Warna-warna yang berasal dari mineral, tanaman atau sumber hewani tidak perlu sertifikasi tiap batchnya. Tetapi karena masih tergolong pewarna buatan dan digunakan dalam kosmetik maka peraturan FDA lainnya seperti identifikasi senyawa, spesifikasi, kegunaan, dan pelabelan tetap diberlakukan [21 CFR 73].
· Warna dasar
Warna dasar atau biasa disebut"Straight color" merujuk pada semua warna yang terdaftar dalam 21 CFR 73, 74, and 81 [21 CFR 70.3(j)].
· Lake
Lake adalah pewarna sintetis yang dapat diabsorbsi oleh lapisan substratum kulit [21 CFR 70.3(l)]. Karena sifatnya yang tidak larut dalam air, lake biasa digunakan untuk menjaga agar warna yang dihasilkan tidak cepat pudar seperti dalam lipstick. Dalam beberapa kasus, peraturan khusus ditetapkan untuk pengunaan lake dalam pewarna kosmetik. Seperti warna sintetis lainnya kita harus merujuk pada Summary of Color Additives [21 CFR 82, Subparts B and C] untuk menyakinkan lake yang kita gunakan aman untuk kosmetik.
· Pigmen yang dapat berubah warna: warna pigmen dapat berubah sebagai respon dari beberapa factor seperti perubahan pH, oksidasi, atau suhu. Pigmen jenis ini juga harus melewati perundangan pewanaan FDA.
· Pigmen campuran : pewarna tambahan yang digunakan dalam kombinasi sehingga menghasilkan efek warna yang beragam seperti efek kilau mutiara. Beberapa pewarna ketika di kombinasikan menjadi satu dapat membentuk pigmen baru yang tidak memenuhi syarat keamanan FDA. Contohnya "holographic" glitter, yang mengandung aluminum dan pigmen yang disetujui FDA membentuk ikatan dengan pigmen yang dapat menyebabkan iritasi. Penggunaan pewarna jenis ini membutuhkan penelitian keamanan yang lebih lanjut.
· Warna-warna fluorescent : Hanya beberapa pewarna fluorescent yang diperbolehkan digunakan dalam kosmetik, dan penggunaannya terbatas pada area tertentu: D&C Orange No. 5, No. 10, dan No. 11; dan D&C Red No. 21, No. 22, No. 27, dan No. 28 [21 CFR 74.2254, 74.2260, 74.2261, 74.2321, 74.2322, 74.2327, dan 74.2328].
· Warna-warna glow-in-the-dark: hanya luminescent zinc sulfide yang diperbolehkan sebagai tambahan pewarna kosmetik glow-in-the-dark [21 CFR 73.2995].
· Halloween makeup: produk ini seperti produk kosmetik lain harus memenuhi persyaratan [FD&C Act, sec. 201(i); 21 U.S.C. 321(i)]
· Warna-warna liquid crystal: Pewarna jenis ini dapat menghasilkan efek difraksi sehingga menghasilkan motif warna yang menarik. Meskipun demikian FDA belum menyetujuinya dan penggunaannya dalam kosmetik masih illegal. [FD&C Act, sec. 601(e); 21 U.S.C. 361(e)].
· Tattoo pigments: sebagai catatan, tidak ada pewarna sintetis yang diperbolehkan oleh FDA untuk digunakan secara injeksi dibawah kulit termasuk untuk tato dan permanent makeup.
· Theatrical makeup:seperti Halloween makeup, makeup jenis ini juga diatur dengan perundangan [FD&C Act, sec. 201(i); 21 U.S.C. 321(i)].

CONTOH KOMBINASI WARNA KOSMETIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar